Larangan Berzina, Membunuh dan Murtad

Thursday, 11 November 2010 16:56
Print PDF

Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.

Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:

  1. Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
  2. Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
  3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
    a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.

    b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.

Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.

Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)


Newer news items:
Older news items:

Hadits Arba'in

Larangan Berbuat Dholim

Dari Abu Dzar Al-Ghifari rodhiallohu ‘anhu dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda meriwayatkan firman Alloh ‘azza wa jalla, bahwa Dia berfirman, “Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya

Read more...
Bersuci adalah Separuh Keimanan

Dari Abu Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, Dia berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bersuci adalah separuh dari keimanan, ucapan ‘Al

Read more...
Laksanakan Syariat Islam

Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshori rodhiallohu ‘anhu. Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa pendapatmu bila aku telah sholat lima

Read more...
Istiqomahlah

Dari Abu Amr - ada yang mengatakan Abu Amrah - Sufyan bin Abdillah Ats-Tsaqafi rodhiallohu ‘anhu. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, Katakanlah kepadaku suatu perkataan tentang Islam, yang tidak

Read more...
Milikilah Sifat Malu

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al-Anshari Al-Badri rodhiyallohu ‘anhu Dia berkata: Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal

Read more...
Mintalah Pertolongan Kepada Alloh

Dari Abul Abbas Abdulloh bin Abbas rodhiallohu ‘anhuma beliau berkata: Suatu hari aku berada di belakang Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam Lalu beliau bersabda , “Nak, aku akan ajarkan kepad

Read more...