Gabungan Beberapa Ustadz

Kajian Tematik

Hukum Peringatan Tahun Baru

2009 4 out of 54 out of 54 out of 54 out of 54 out of 5 / 0 out of 50 out of 50 out of 50 out of 50 out of 5 0 Ratings Akidah Tazkiyatun Nufus Sunnah
Hukum Peringatan Tahun Baru
The player will show in this paragraph


Bookmark

Facebook del.icio.us StumbleUpon Digg Technorati NewsVine Reddit Google LinkedIn MySpace Mixx Furl

Data

Released 2009
Format Kajian Tematik
Type Malang / Radio Rodja
Added on Saturday, 25 December 2010
Genre Aqidah
Price 0.00 €
Length 0:00
N of discs 0
Edition date 2009
Country
Label Campuran, Tahun Baru
Catalog Number 71
Edition Details

Review

Umat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah, penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim.

Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya.

Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini…

Hits 497
Sual-Jawab Fil Masaa-il (Para Asatidz) « Sual-Jawab Fil Masaa-il (Para Asatidz) Gabungan Beberapa Ustadz Kajian Tematik Chronology Kembali Kepada Ulama » Kembali Kepada Ulama