Oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله تعالى
Hingar bingar piala dunia telah membius seluruh lapisan masyarakat. Gaungnya berbunyi di seluruh pelosok negeri bahkan dunia. Para pecandu bola, rela untuk tidak tidur sepanjang malam demi melihat tim kesayangannya. Bertaruh dengan uang yang tidak sedikit demi meraup keuntungan yang tidak jelas. Demikian pula media yang ada baik massa atau elektronik berlomba-lomba menyuguhkan berita piala dunia ini demi memanjakan para pecinta bola. Ya, sepak bola telah menjadi candu yang meracuni akal, dan benak generasi ini pada umumnya. Demi sepak bola mereka rela duduk berjam-jam hingga lupa waktu, bahkan yang lebih tragis lagi panggilan adzan yang berkumandangpun tak di gubris!. Saudaraku seiman, sadarlah dari kelalaian ini, bangkitlah dari tidurmu yang panjang, manfaatkanlah waktumu untuk mengerjakan perbuatan yang berguna, karena sesungguhnya engkau akan ditanya kelak akan segala perbuatanmu. Berikut ini kami hadirkan sebagian fatwa para ulama kibar dalam masalah bermain dan menonton sepak bola. Semoga setetes ilmu dan untaian nasehat mereka dapat kita ambil sebagai pelajaran. Wallohul Musta’an
FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH
Beliau mengatakan, “…Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat agar kuat fisik, dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah diperintahkan oleh Alloh dan Rasulnya, maka yang demikian adalah baik”. (Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hal.251, lihat Kurratul Qodam Bainal Mashalih wal Mafasid hal.12-edisi Indonesia-).
FATWA LAJNAH DAIMAH
Soal: Apa hukumnya masuk ke stadion sepak bola untuk menonton salah satu pertandingan bola?
Jawab: Masuk stadion untuk menonton pertandingan bola, apabila tidak meninggalkan yang wajib seperti shalat, tidak melihat aurat, tidak tauran, maka tidaklah mengapa. Yang lebih afdhal meninggalkan hal itu semua, karena termasuk perbuatan sia-sia. Pada umumnya, hadir untuk melihat pertandingan semacam itu, membuat lalai terhadap kewajiban dan menerjang keharaman. (Fatawa Islamiyyah Lajnah Daimah 4/432, lihat Fatawa Ulama al-Balad al-Haram hal.1249).
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN
Beliau berkata, “Latihan olah raga itu boleh selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga itu haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal dalam keadaan ini adalah makruh. Adapun pemain olah raga yang mengenakan celana pendek, sampai terlihat paha dan sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang wajib bagi para pemain adalah untuk menutup aurat mereka, dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya(auratnya)”. (As-ilah Muhmalah hal.27, lihat Kurratul Qadam Bainal Mashalih wal Mafasid hal.13).
FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ AS SALMAN
Beliau berkata, “Barangsiapa yang mengetahui bahwa permainan bola ini akan mengakibatkan tertinggalnya shalat dan terbuangnya waktu yang banyak dengan sia-sia, tersebarnya perkataan yang keji, seperti melaknat dan memfitnah, membuka aurat, membahayakan jasmani dan lupa berdzikir kepada Alloh, maka tidak diragukan lagi keharamannya. Karena nilai-nilai negatif tersebut yang muncul dari permainan ini seluruhnya atau sebagiannya dari orang-orang yang terkait di dalamnya, yang pada umumnya mereka adalah orang-orang yang sudah baligh lagi berakal”. (al-As-ilah wal Ajwibah al-Fiqhiyyah 5/358, lihat Kurratul Qodam hal.20).
FATWA SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN
Soal: Apa hukumnya menonton pertandinan sepak bola dan selainnya?
Jawab: Manusia itu waktunya sangat berharga, janganlah ia sia-siakan hanya dengan melihat pertandingan-pertandingan, karena hal itu akan melalaikannya dari dzikrullah, bahkan barangkali hal itu akan mendorongnya untuk menjadi seorang olahragawan dan pemain bola. Dengan demikian ia berpaling dari amalan yang bermanfaat menuju amalan yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Maka tidaklah pantas melihat pertandingan-pertandingan dan menyibukkan diri dengannya. (al-Ajwibah al-Mufidah hal.76-77).
FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN SALMAN
Beliau berkata, “Latihan sepak bola termasuk hal-hal yang di bolehkan, karena kami tidak mengetahui satu dalil pun yang mengharamkannya. Hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah (boleh), bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa latihan sepak bola bisa termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Syar’iat Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasulullah yang berbunyi:
الْمُؤْمِنُ اْلقَوِيُّ خَيْرٌ وَ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ, وَ فِيْ كُلٍّ خَيْرٌ
Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Alloh dari pada orang yang beriman tetapi lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan”. (HR.Muslim 2664). (Kurratul Qadam hal.10-11).